Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Syafrida R Rasahan meminta agar Pangdam I/BB, Kapolda Sumut, Gubernur Sumut untuk mengingatkan agar jajarannya netral di Pemilu 2019.
Selain itu, Bawaslu juga meminta agar kepala daerah yang menjadi ketua partai politik untuk tidak melibatkan jajarannya pada kegiatan yang berpotensi memenuhi unsur kampanye.
"Kalau terbukti bisa dikenakan sanksi pidana pelanggaran pemilu," ujarnya usai pertemuan tertutup di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro, Medan, Jumat (15/2/2019).
Gubernur Sumut, Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB juga harus bisa memastikan jajarannya untuk tidak mengambil tindakan yang berpotensi menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon tertentu. "Belakangan ini marak mendengar pelibatan jajaran paling bawah seperti kepling dan kepala desa yang berpotensi memenuhi unsur pelanggaran pemilu, itu yang disampaikan agar tidak dilakukan," tegasnya.