Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi), Rado Damanik, menilai rencana untuk membentuk tim investigasi oleh PT Aquafarm Nusantara (PT AN) adalah upaya pembenaran diri.
Menurut Rado, pembentukan tim investigasi seolah-olah PT AN peduli dengan Danau Toba. Lagipula, ucapnya, tidak logis mereka yang berkasus mereka pula yang menyelidiki kasus.
Rado menjelaskan, yang paling penting sekarang ini adalah menyelamatkan Danau Toba, bukan soal membentuk tim investigasi. Kerusakan Danau Toba sudah komplikasi. Kata Rado kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (15/2/2019), banyak perusahaan yang ikut andil secara terstruktur merusak Danau Toba.
Hal sama juga disampaikan Ketua DPP Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul. Ia memisalkan Danau Toba saat ini seperti orang sekarat yang harus masuk ruang ICU. "Perlu dibentuk tim terpadu untuk menyelamatkan Danau Toba secepatnya. Saran saya annual fee PT Inalum yang sekarang sedang digodok itu, digunakan untuk memulihkan Danau Toba," saat diksusi di Studio 2 TVRI Sumut, Jalan Putri Hijau, Medan, Selasa (13/2/2019).
Seperti diberitakan, PT Aquafarm Nusantara (PT AN) lewat Presiden Komisarisnya yang baru, Sammy Hamzah mengatakan akan membentuk tim independen yang ditugaskan menyelidiki lingkungan yang menyeluruh dan independen terhadap penemuan beberapa karung berisi ikan yang diduga dibuang di wilayah Sirungkungon di Danau Toba, sekitar satu kilometer dari salah satu tempat PTAN beroperasi.
Dalam surat elektroniknya yang diterima medanbisnisdaily.com, Kamis (14/2/2019), malam Sammy mengatakan, pihaknya akan memastikan bahwa penyelidikan dilakukan dengan tegas dan kredibel.
“Saya akan memastikan bahwa penyelidikan yang akan dilakukan bersifat independen dan mengungkap semua fakta seputar temuan tersebut. Tim penyelidik akan memberikan laporan dan rekomendasi bagi PT AN dan pihak-pihak berwenang yang terkait,” tutup Sammy.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Sumut melakukan investigasi ke lapangan. Hasilnya, PTAN terbukti melakukan sejumlah pelanggaran dalam menjalankan operasional usahanya dan dijatuhi sanksi teguran. "Aquafarm terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Dan surat teguran tertulis tertanggal 1 Februari 2019 itu telah dikirimkan ke pihak Aquafarm," kata Kadis Lingkungan Hidup Pemprov Sumut, Binsar Situmorang kepada wartawan, di Medan, Minggu (3/2/2019) malam.
Binsar menyebutkan, Aquafarm melakukan tiga pelanggaran, di antaranya, dari sisi kapasitas produksi. Aquafarm ternyata memproduksi ikan di luar kapasitas yang diizinkan berdasarkan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (DPPL) dan tidak mengelola limbah cairnya di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Dalam teguran tertulis itu, Aquafarm diminta merevisi dan melaksanakan dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk masing-masing unit kegiatan di Serdang Bedagai dan kawasan Danau Toba. "Kita minta mereka menyesuaikannya dengan kapasitas daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba selambat-lambatnya 180 hari kalender sejak diterimanya surat teguran," ucapnya.
Selanjutnya mereka juga diminta mengolah air limbah pada semua unit kegiatan di IPAL sampai memenuhi baku mutu yang dipersyarakatkan selambat-lambatnya 18 hari setelah teguran tersebut. "Dan terakhir mereka harus tetap melaksanakan seluruh komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," katanya.