Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya melakukan pencegahan terhadap Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), Musa Idishah (Dody Shah), tersangka kasus dugaan pelanggaran alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat. Permohonan pencegahan sudah dilayangkan polisi kepada pihak Imigrasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pencegahan ini dilakukan,setelah Polda Sumut mengetahui niatan Dody untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto yang dikonfirmasi membenarkan adanya tindakan pencegahan tersebut. Namun, Jenderal bintang dua itu tidak memberikan penjelasan secara detail, kapan pencegahan terhadap Dody ini dilakukan.
"Kalau Dody sudah dilakukan pencekalan, kemarin," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (17/2/2019).
Pencegahan tersebut, jelas Agus, dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dengan sejumlah pertimbangan. Agus menegaskan, pencegahan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik.
"Itu kewenangan penyidik. Kalau saya nggak bisa ngatur (penyidik). Saya hanya bisa intervensi kalau mereka salah. Tapi kalau sudah benar, saya itu nggak punya kewenangan apa-apa," jelasnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana membenarkan adanya pencegahan terhadap Dody. Ia menerangkan, pencegahan itu dilakukan sesaat ketika Dody hendak berangkat ke Malaysia.
"Kita mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan akan ke luar negeri. Sehingga kemudian dilakukan pencegahan," terangnya.
Rony mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, alasan Dody hendak pergi ke Malaysia tersebut ialah untuk melakukan perobatan. Namun begitu, Rony menyebutkan, kepolisian tidak berkenan mengizinkannya, untuk mengantisipasi risiko yang mungkin bisa terjadi.
"Untung anggota tahu. Makanya langsung dicekal," tandasnya.