Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 3 karyawan secara sepihak oleh manajemen RSU Sari Mutiara, Jalan Kapten Muslim, Medan, masih menyisakan masalah. Soalnya, gaji dan pesangon karyawan yang di-PHK belum semua dibayarkan.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara pun melayangkan surat peringatan (SP) ke manajemen RSU Sari Mutiara agar sisa pembayaran gaji dan pesangon segera dibayarkan.
"Sudah kami kirim surat peringatan kepada pihak RSU Sari Mutiara untuk dapat menyelesaikan masalah tunggakan gaji dan pesangon atas PHK yang telah dilakukan," kata Kepala Disnaker Sumut, Harianto Butarbutar, Minggu (17/2/2019).
Tanpa menyebutkan tanggal berapa surat tersebut dikirimkan, namun sejauh ini pihak RSU Sari Mutiara belum bersikap. "Kita udah buat surat untuk memperingati mereka, tapi belum ada sikap dari mereka," katanya.
Bahkan Harianto mengatakan pihak RSU Sari Mutiara terkesan enggan menanggapi surat yang dikirimkan Disnaker. Menurutnya, pihak rumah sakit tidak menghiraukan peraturan dari Disnaker. "Sampai sekarang nggak ada jalan titik temunya. Sudah disurati," ucapnya.
Harianto menjelaskan, ada ratusan pegawai rumah sakit menuntut haknya, yakni meminta pembayaran gaji yang pada tahun-tahun lewat masih dibayarkan di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
"Masalah mereka adalah gaji masih di bawah UMK. Tetapi yang mereka tuntuta 4-5 tahun yang lewat, dan jumlahnya agak besar," ujarnya.
Kata Harianto, pihak rumah sakit keberatan membayarakan hak-hak para pegawai, karena jumlah yang diminta terlalu besar.
Pengawas RSU Sari Mutiara, dr Tuahman Purba tidak bersedia dimintai keterangan terkait permasalahan ini. Sebaliknya, ia menyarankan untuk menanyakan perihal tersebut kepada Direktur RS Sari Mutiara. "Aduh, Abang tanya kepada direkturnya. Aku sudah nggak tahu masalah itu," kata mantan Direktur RS Sari Mutiara ini.
Ketika wartawan bertanya lebih lanjut terkait persoalan itu, Tuahman bahkan hanya mengatakan tidak mengetahui perkembangan terkini antara RSU Sari Mutiara dengan karyawan.
Masalah belum beresnya pembayaran gaji dan pesangon karyawan itu terungkap ketika beberapa waktu lalu 3 karyawan RSU Sari Mutiara mengadu kepada Ketua Komisi E DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan. Mereka meminta dukungan untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.