Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) melayangkan pemanggilan kedua terhadap Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut, Sugiat Santoso atas pernyataannya yang menyebutkan kasus PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) merupakan kriminalisasi terhadap keluarga H Anif. Sebab, pada panggilan pertama, Sugiat tidak mengindahkannya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan, pemanggilan kedua ini dilakukan guna melengkapi proses penyelidikan terkait pernyataan Sugiat tersebut. Panggilan pertama dilakukan pada Kamis, pekan lalu.
"Tapi yang bersangkutan tidak dapat hadir dan tanpa keterangan," kata MP Nainggolan kepada wartawan, Senin (18/2/2019).
MP Nainggolan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengiriman surat untuk pemanggilan kedua. Karenanya, jika Sugiat tidak juga mengindahkannya, maka akan dilakukan penjemputan.
"Kalau yang bersangkutan tidak datang lagi, sudah ada aturan main dalam proses pemanggilan," tegasnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtama yang dikonfirmasi, juga mengaku jika pihaknya sudah melayangkan dua panggilan untuk melakukan penyelidikan terhadap Ketua KNPI Sumut.
"Panggilan pertama tidak diindahkan. Makanya kita layangkan panggilan kedua. Namun saya tidak ingat hari apa. Yang pasti dalam Minggu ini," ujarnya.
Terpisah, Ketua KNPI Sumut Sugiat Santoso menyatakan dirinya tidak mengindahkan panggilan pertama Polda Sumut karena ia sedang berada di luar kota.
"Untuk panggilan kedua ini, pasti saya akan datang sesuai jadwal yang dibuat oleh Polda Sumut," tuturnya.