Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatra Utara (Sumut), Ambar Wahyuni, menyebutkan, persoalan Pasar Kampung Lalang merupakan persoalan rumit. Sebab, pihak kontraktor tidak pernah mau melaporkan hasil pengerjaan Pasar Kampung Lalang kepada tim audit dari BPK.
"Gimana mau segera di PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima pertama hasil pengerjaan. Kami saja minta data laporan baik itu laporan mingguan maupun bulanan dari pihak ketiga tidak pernah disampaikan kepada kami. Jangan-jangan pihak ketiga itu tidak punya laporan yang baik, bisa di-backlist saja kontraktornya," katanya saat bertemu Komisi C DPRD Medan di gedung BPK, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (18/2/2019).
Ambar menegaskan, denda sebesar Rp3,1 miliar yang harus dibayarkan kontraktor itu merupakan hasil final dan sudah masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2018. Laporan juga sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan pada 26 Juni 2018. "Jadi denda itu sifatnya sudah final dan tak dapat diganggu gugat," ungkapnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Medan, Benny Iskandar, mendesak agar pihak kontraktor Pasar Tradisional Kampung Lalang, PT Budi Mangun KSO untuk melakukan serah terima paling lambat akhir Februari 2019
Bila tidak dilakukan, kata Benny, pihaknya bisa melakukan pemutusan kontrak. Ia menyebut lambatnya proses PHO Pasar Kampung Lalang ke Pemko Medan akibat pihak PT Budi Mangun KSO hingga kini belum bisa menyampaikan hasil laporan kerja. "Sehingga kami kesulitan untuk melakukan penilaian hasil pengerjaan," tandasnya.