Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebing Tinggi. Jumlah pemilih pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 untuk wilayah Kota Tebing Tinggi mengalami perubahan sebanyak 119 orang. Masing-masing jumlah pemilih masuk sebanyak 79 orang sedangkan pemilih keluar sebanyak 40 orang pada daftar pemilih tambahan (DPTb), sehingga menjadi 117.453 pemilih.
“Daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk Kota Tebing Tinggi yang tersebar di 35 kelurahan dari lima kecamatan yang ada di Kota Tebing Tinggi mengalami perubahan,” jelas Ketua Komisioner KPU Kota Tebing Tinggi, Abdul Khalik, didampingi Kordiv Sosialisasi dan Permas, H Emil Sofyan, Senin (18/2/2019), di kantor Sekretariat KPU Jalan RSU kota setempat.
Menurut Abdul Khalik, rekapitulasi DPTb dilakukan kemarin, Minggu (17/2/2019) dengan pengawasan oleh pihak Bawaslu Tebingtinggi yang dihadiri Huriadi Panggabean dan perwakilan Parpol peserta pemilu 2019 di Aula Kantor Sekretariat KPU Jalan Rumah Sakit Umum Kota Tebing Tinggi.
Dijelaskan secara rinci, jumlah TPS di lima kecamatan yang ada di Kota Tebing Tinggi sebanyak 513 TPS terdiri dari, Kecamatan Rambutan 113 TPS, Kecamatan Bajenis 115 TPS, Kecamatan Padang Hilir 109 TPS, Kecamatan Padang Hulu 91 TPS dan Kecamatan Tebingtinggi Kota sebanyak 85 TPS.
Sedang untuk jumlah pemilih DPTHP-2 untuk Kecamatan Padang Hulu sebanyak 22.331 orang pemilih, Kecamatan Rambutan 26.071 orang, Kecamatan Padang Hilir 25.089 orang, Kecamatan Bajenis 25.452 orang dan Kecamatan Tebingtinggi Kota 18.431 orang dengan total jumlah sebanyak 117.374 orang.
“Sedangkan untuk DPTb masuk untuk wilayah Kota Tebingtinggi sebanyak 119 orang dan DPTb keluar sebanyak 40 orang pemilih,” terangnya.
Jadi, katanya, untuk jumlah pemilih pemilihan umum tahun 2019 yang sudah ditetapkan dalam rapat pleno KPU Kota Tebing Tinggi untuk keseluruhan berjumlah 117.453 pemilih setelah ditambah DPTb masuk dan di kurangi DPTb keluar.