Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Sebanyak 20-an gelondongan kayu hutan diamankan satuan Polisi Hutan (Polhut) UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara wilayah V Aek Kanopan, Senin (18/2/2019), sekira jam 23.00 WIB. Kayu bulat tanpa dokumen resmi diduga hasil kejahatan illegal loging itu diamankan bersama dua truk colt diesel berwarna kuning dengan plat nopol BM 9765 TH dan BK 8690 CL.
Kedua truk pengangkut kayu bulat itu dihentikan tepat di depan Kantor Bupati Labuhanbatu Utara, saat melintas di Jalan Sudirman, Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura.
Kedua truk dengan muatan kayu bulat berbagai ukuran tersebut kemudian digelandang ke Kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan kayu hasil illegal loging dari hutan Labura itu menjadi perhatian masyarakat sekitar dan juga pengguna jalan yang melintas di kawasan itu.
Ppersonel Polhut Dinas Kehutanan Sumatra Utara Wilayah V Aek Kanopan, Khairuddin mengaku penangkapan itu berkat informasi warga. Pihaknya masih belum mengetahui pasti asal kayu dan jenis kayu tersebut.
"Masih melakukan penyidikan supir dan kernek truk," ujarnya.
Katanya, setelah melakukan pemeriksaan, mereka akan menyerahkan pengemudi truk dan muatannya ke pihak kepolisian setempat. "Kita periksa terlebih dahulu. Dan nanti akan diserahkan ke pihak Kepolisian," tandasnya.