Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menilai Pasar Kampung Lalang belum bisa diserahterimakan. Pasalnya, pihak kontraktor belum mau melakukan penagihan.
"Belum bisa diserahterima, karena kontraktor masih keberatan dengan denda," katanya saat ditemui usai penandatanganan MoU Pemko Medan-Kejari Medan, di Heritage Grand Aston, Medan, Selasa (19/2/2019).
Mengenai desakan dari Komisi C DPRD Medan agar Pasar Kampung Lalang diserahterimakan supaya pedagang bisa berjualan, Eldin belum bisa memberikan kepastian. "Lagi dipelajari," ucapnya mengakhiri.
Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni menyebutkan bahwa masalah Pasar Kampung Lalang merupakan persoalan rumit. Sebab, pihak kontraktor tidak pernah mau melaporkan hasil pengerjaan proyek Pasar Kampung Lalang kepada tim audit dari BPK.
"Gimana mau segera di-PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima pertama hasil pengerjaan. Kami saja minta data laporan, baik itu laporan mingguan maupun bulanan dari pihak ketiga tidak pernah disampaikan kepada kami. Jangan-jangan pihak ketiga itu tidak punya laporan yang baik, bisa di backlist saja kontraktornya," katanya saat bertemu Komisi C DPRD Medan, di gedung BPK, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (18/2/2019).
Ambar menegaskan bahwa denda sebesar Rp.3,1 miliar yang harus dibayarkan kontraktor itu merupakan hasil final. Dan sudah masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2018 dan sudah diserahkan ke Pemko Medan tanggal 26 Juni 2018.
"Jadi denda itu sifatnya sudah final dan tak dapat diganggu gugat," ungkapnya.