Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Massa Aliansi Peduli Danau Toba kecewa dengan sikap DPRD Sumut dalam menjawab tuntutan masyarakat menutut PT Aquafarm Nusantara (PT AN) dengan berencana membentuk panitia khusus (Pansus) pencemaran Danau Toba. Pansus dinilai bukan solusi mendesak, karena mekanismenya yang panjang dan belum tentu pembentukannya disetujui sebagian besar anggota DPRD Sumut, seperti sebelum-sebelumnya.
"Omong kosong Pansus itu, mekanismenya terlalu panjang dan lama," ujar Ketua Jendela Toba, Mangaliat Simarmata kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (19/2/2019).
Menurutnya, solusi mendesak adalah pemerintah harus menghentikan sementara operasional Aquafarm sebelum masalah hukum pencemaran jelas secara hukum dan sebelum pemerintah mengambil tindakan seperti apa atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Aquafarm.
Seperti diberitakan, DPRD Sumut akan membentuk Pansus terkait pencemaran Danau Toba. Kesepakatan itu diambil dalam pertemuan anggota DPRD Sumut dari sejumlah komisi dengan perwakilan masyarakat dari Aliansi Peduli Danau Toba, yang berunjuk rasa di gedunmg dewan, Senin (18/2/2019).
Pansus nantinya bertugas menginvestigasi pencemaran air Danau Toba yang diduga dilakukan sejumlah perusahaan, khususnya PT Aquafarm Nusantara, perusahaan budi daya ikan nila dengan menggunakan keramba jaring apung (KJA) di Danau Toba.
Pertemuan dipimpin Ketua Komisi B DPRD Sumut, Robby Anangga, dihadiri anggota komisi B Richard Sidabutar dan Donald Lumbanbatu (Gerindra), Syamsul Sianturi (Demokrat). Juga hadir anggota Komisi A Sarma Hutajulu (PDI Perjuangan) dan anggota Komis D Leonard Samosir (Golkar). Mereka bersepakat akan mendorong agar DPRD Sumut membentuk Pansus Pencemaran Danau Toba.
"Saya selaku Ketua Komisi B bersama anggota lainnya agar dibentuk Pansus Pencemaran Lingkungan di Danau Toba," ujar Robby yang berasal dari Partai Hanura.
"Kami Komisi D setuju agar KJA dibersihkan semuanya dari Danau Toba," ujar Leonard.
Terkait kendala hukum yang kemungkinan akan mengganjal penghapusan KJA Danau Toba, Richard meminta agar masyarakat ikut memperjuangkannya agar diubah atau direvisi. Di antaranya Perpres No. 81 tentang pengembangan kawasan Danau Toba sebagai destinasi wisata yang mensyaratkan zonasi. Kemudian, terkait rencana tata ruang dan wilayah oleh Gubernur Sumut. "Kedua ketentuan itu harus direvisi. Perpres agar tidak ada lagi zonasi tetapi penghapusan," tegas Richard.
Sebagaimana diberitakan Pemerintah Sumatra Utara (Pemprovsu) telah memberikan sanksi tertulis kepada pihak Aquafarm. Namun sanksi ini selain terlalu lembek juga disebut-sebut lari dari masalah utama, yakni pencemaran.
"Kenapa pemerintah melihat sekadar over kapasitas dan pengelolaan limbah cair, bukan masalah limbah ikan mati itu," kata Ketua Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul.