Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan kerja sama antara OJK dan PPATK merupakan perpanjangan dari kesepakatan sebelumnya.
"Kerjasama antara OJK dengan PPATK merupakan bentuk sinergi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sekaligus upaya meningkatkan integritas dan kredibilitas sistem keuangan Indonesia," kata Wimboh di Gedung Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Dia menyebut OJK sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur di sektor jasa keuangan berkomitmen penuh untuk terus mendorong penguatan pengawasan bidang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) serta penguatan penerapan program APU PPT oleh pelaku industri jasa keuangan.
"OJK juga telah membentuk Grup Penanganan APU PPT sejak tahun 2016 untuk memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan koordinasi, pengembangan ketentuan, kerja sama, pengkajian, serta pemberian rekomendasi terkait APU PPT sektor jasa keuangan," jelas dia.
Di saat yang sama, OJK menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk bisa mengakses data e-KTP. Menurut Wimboh, kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas dalam pengaturan dan pengawasan pengawasan sektor jasa keuangan serta edukasi dan perlindungan konsumen keuangan.
"Untuk bisa efektif dan efisien, kami harus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mahkamah Konstitusi dan juga PPATK," kata Wimboh. (dtf)