Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Bandung. Fahmi Darmawansyah buka suara usai dituntut lima tahun penjara atas kasus suap terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Suami Inneke Koesherawati akan menyiapkan pembelaan dalam sidang berikutnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/2/2019), Fahmi dituntut hukuman penjara lima tahun. Dia terbukti bersalah menyuap Wahid sesuai dakwaan primer Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ini kan tuntutan maksimal. Saya ini bukan siapa-siapa, dituntut maksimal. Kita tahu lah, kalau dibandingkan dengan penyelenggara negara. Ini uang, uang saya pribadi. Kita juga bukan penyelenggara negara kan," kata Fahmi usai persidangan.
Fahmi menegaskan selama persidangan bersikap kooperatif, bahkan mengakui perbuatannya. Namun, dia kecewa lantaran sikap kooperatifnya tetap membuat jaksa KPK memberikan tuntutan maksimal.
"Jadi percuma sama KPK, kooperatif tidak kooperatif akhirnya tidak ada kepercayaan sama orang lain. Saya sudah kooperatif, dan kita lihat juga semua orang lain kooperatif dijebak saja sama KPK, jadi sudah ada distrust. Percuma kooperatifnya kalau KPK caranya begini, sewenang-wenang," tuturnya.
"Saya juga sudah sama sekali enggak percaya, terlalu zalim menurut saya. Tapi kita punya Tuhan, itu pertanggungjawaban mereka kita lihat saja," kata Fahmi menambahkan.
Keberatan tersebut akan disampaikan Fahmi dalam pembelaan yang akan disampaikan dalam persidangan pada 6 Maret 2019 mendatang. (dtc)