Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies di Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini masih berlangsung. Kabupaten Dompu kali pertama menetapkan KLB pada 30 Januari 2019, yang disusul Kabupaten Sumbawa pada 8 Februari 2019. Jumlah korban meninggal karena rabies pada manusia (lyssa) telah mencapai 6 orang.
"Karena masa inkubasi rabies lama, masih ada kemungkinan kasus bertambah khususnya kasus lama yang tidak terlaporkan. Kasus baru dilaporkan saat tanda klinis sudah muncul, yang kadang sudah terlambat treatment," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.
Jika layanan kesehatan terlalu jauh, langkah pertama setelah digigit anjing adalah membersihkan luka dengan sabun dan air mengalir. Setelah itu segera ke fasilitas kesehatan terdekat tanpa perlu menunda. Tenaga kesehatan akan membersihkan, merawat, dan memberi suntikan vaksin anti rabies (VaR) pada korban. VaR berfungsi sebagai obat yang wajib diberikan pada pasien yang digigit anjing.
"Dengan adanya KLB rabies, segera ke puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya saat pertama kali digigit anjing," saran Siti.
Sebagai obat, VaR wajib diberikan pada korban tergigit anjing. Tanpa VaR, korban gigitan anjing yang terkena rabies kemungkinan besar akan meninggal. Risiko besar tewas inilah yang menjadikan sebaran rabies berstatus KLB. Hal serupa terjadi pada anjing yang terjangkit virus, sehingga tidak menyediakan pilihan selain eliminasi.
Siti Nadia mengatakan, KLB rabies perlu ditangani dengan kerjasama antara kesehatan manusia dan hewan. Bidang kesehatan manusia menangani korban rabies, sedangkan hewan berperan dalam pemberian vaksin dan pengendalian anjing liar di lingkungan sekitar. Populasi anjing di Dompu saat ini diperkirakan mencapai 10.334 ekor dengan setengahnya berstatus liar. Sementara pemberian vaksin baru mencapai 3.927 ekor yang masih terus berlanjut. (dth)