Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebing Tinggi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi akan merekrut sebanyak 3.591 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 513 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 35 kelurahan pada pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 mendatang.
“Perekrutan KPPS akan dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Tebing Tinggi dan dimulai pada tanggal 28 Perbuari 2019,” kata Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, H Emil Sofyan di kantor Sekretariat KPU Jalan Rumah Sakit Umum Kota Tebing Tinggi, Kamis (21/2/2019).
“Bagi masyarakat yang berminat (menjadi petugas KPPS), silahkan hubungi PPS di daerah domisili masing-masing. Dalam perekrutan tersebut, KPU juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah kota, agar pemerintah kota dapat menstimulus para ASN untuk ikut dalam proses perekrutan KPPS tersebut,” jelas Emil.
Menurut Emil, Walikota Tebingtinggi H Umar Zunaidi Hasibuan menyambut positif permintaan KPU tersebut. “Beliau (walikota) mengatakan akan mengintruksikan kepada jajaran ASN agar ikut serta terlibat membantu kerja KPU dengan mendaftar sebagai KPPS yang merupakan penyelenggara pemilu di TPS-TPS,” terang Emil Sofyan.
Disampaikan juga, untuk merekrut ribuan orang tenaga petugas KPPS di Tebing Tinggi bukanlah masalah ringan, karena institusi lainya seperti Parpol dan Bawaslu juga melakukan perekrutan untuk membantu tugas-tugas mereka.
“Perekrutan ini dimulai pendaftaran mulai tanggal 28 Pebruari hingga 5 Maret 2019, setelah menjalani rangkaian seleksi berkas dan seleksi tertulis, pengumuman hasilnya dilakukan pada tanggal 27 Maret, masa kerjanya 30 hari dan setiap TPS terdiri dari 7 orang KPPS, dan kepada mereka (petugas KPPS) tentunya akan diberikan honor,” ujar Emil.
Adapun persyaratan rekrutmen petugas KPPS berdasarkan PKPU Nomor 36 tahun 2018 adalah, warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu, berdomisili di wilayah kerja KPPS, berpendidikan minimal SLTA/Sederajat dan belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebaga anggota KPPS, serta setia pada Pancasila dan UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.