Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali mengungkap penjualan satwa langka di Kota Medan. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pelaku, bernama Robby, warga Jalan Yos Sudarso, Gang Tower, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Rabu (20/2/2019).
Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih yang dikonfirmasi menyampaikan, selain pelaku, pihaknya juga turut mengamankan berbagai jenis burung langka yang siap diperdagangkan.
Burung-burung itu terdiri dari 5 ekor burung Kakatua Raja, 5 ekor burung Kesturi Raja 5, 1 ekor burung Rangkong, 1 ekor Kakatua Maluku, 1 ekor Kakatua Jambul Kuning, dan 3 ekor anak Kasuari. "Hewan-hewan langka ini kita amankan dari kediaman tersangka Robby," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (21/2/2019).
Herzoni menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat sehari sebelum penangkapan dilakukan.
Kemudian, setelah melakukan koordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Dinas Kehutanan Sumut, selanjutnya dilakukan penggerebekan. "Saat ini, kita bersama BKSDA masih melakukan pengembangan, guna mengungkap sindikat penjualan satwa langka lainnya," pungkasnya.