Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPU mengingatkan sejumlah perusahaan agar tidak menghalangi pendataan pemilih pindah TPS dalam Pemilu 2019. KPU menyatakan terdapat sanksi pidana yang dapat diberikan kepada perusahaan.
"KPU akan menyampaikan kepada sejumlah pihak terkait, misalkan dari perusahaan atau dari lembaga pendidikan yang tidak memberikan akses kepadaKPU bahwa ada sanksi pidana," ujar KomisionerKPUViryan Aziz di kantorKPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
Viryan mengatakan, berdasarkan laporan, terdapat beberapa perusahaan yang tidak memberikan akses pendataan kepada KPU. Menurutnya, hal ini menghalangi pemilih untuk dapat mencoblos.
"Kami sudah sampaikan, berdasarkan laporan yang ada, sejumlah perusahaan belum memberikan akses. Kita akan menempuh upaya hukum, salah satunya apabila benar ada dokumen yang otentik bahwa kita tidak diberikan akses," kata Viryan.
"Rekan-rekan KPU Kabupaten/Kota sudah menyampaikan surat berkoordinasi. Sebagian memberikan akses, namun sebagian lagi belum dan ini mengancam hak pilih mereka di hari-H nanti," sambungnya.
Dia menyebut KPU akan melaporkan perusahaan tersebut kepada pihak terkait. Hal ini terjadi karena KPU melayani pemilih dan hak pilih masyarakat.
"KPU akan melaporkan kepada pihak berwajib. ini sebagai bentuk kami sungguh-sungguh ingin ingin melayani mengakses pemilih di tempat tersebut," ujar Viryan.
Aturan pidana ini, menurut Viryan, terdapat pada Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 511 tentang Pemilu. Dengan hukuman pidana paling lama 3 tahun dan denda Rp 36 juta.
"Di Pasal 511 Undang-Undang 7 Tahun 2017, apabila menghalang-halangi pemilih untuk terdaftar, itu bisa dikenakan sanksi pidana dan ini akan kami sampaikan banyak pihak mungkin belum mengetahui hal ini," kata Viryan.
Berikut ini isi Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 511 tentang Pemilu:
Pasal 511
Setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu menurut Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000.dtc