Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK) melakukan operasi pengamanan jaringan peredaran burung dilindungi di Batam, Kepulauan Riau.
Beberapa satwa yang dilindungi tersebut berupa 13 ekor Kakaktua hidup, 11 opsetan burung Cenderawasih dan 1 ekor monyet emas di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
"Kami telah mengembangkan kerja sama dengan Interpol dan baru minggu kemarin tim kami ke Malaysia untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan Otoritas Malaysia terkait kasus-kasus penyelundupan satwa liar, kami akan ungkap semua pelaku dan jaringannya," tutur Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono dalam keterangannya, Kamis (21/2/2019).
Operasi yang dilakukan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jambi, Balai Besar KSDA Riau KLHK dan Kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur dimulai dari tertangkapnya pelaku jual beli satwa yang dilindungi.
Hasil pengembangan diketahui bahwa pelaku di Jambi dengan inisial E, menjual satwa ke jaringan pelaku di Batam dan Malaysia. Atas dasar tersebut, Sustyo memerintahkan Tim Operasi dari Ditjen Gakkum LHK bersama dengan Balai KSDA Jambi, Polres Tanjung Jabung Timur yang didukung Balai Besar KSDA Riau untuk melakukan operasi penangkapan jaringan perdagangan satwa dilindungi di wilayah Batam.
Pelaksanaan operasi diawali dengan penangkapan seseorang berinisial B yang biasa menjemput satwa yang diperdagangkan oleh pelaku Jambi berinisial E di Pelabuhan Rakyat Pungur. Hasil pengumpulan bahan keterangan terhadap B, menyebutkan bahwa pelaku bertugas untuk menjemput satwa dan diperintahkan oleh bosnya yang berinisial T.
Berdasarkan pengembangan, telah diperiksa atau dimintai keterangan 4 orang dan selanjutnya pelaku di Jambi juga biasa menjual satwa ke W yang berada di Batam. Di kediaman W ditemukan 30 ekor burung hidup, yang terdiri dari 4 ekor burung Kakaktua Jambu Kuning, 6 ekor Kakatua Jambul Jingga, 5 ekor Kakatua Jambul Putih, 4 ekor Bayan, 10 ekor burung Nuri Papua dan 1 ekor Kakaktua Raja di halaman rumahnya. Tim langsung mengamankan pemilik burung W ke Mapolsek Batu Ampat untuk dimintai keterangan dan terhadap 30 ekor burung dibawa ke Kantor Seksi Wilayah Batam Balai Besar KSDA Riau untuk dilakukan pengaman sementara.
Sustyo juga menyatakan bahwa keberhasilan tersebut selain hasil pengembangan kasus juga merupakan hasil dari operasi intelijen yang kuat dari Ditjen Gakkum LHK, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dan Kepolisian. Operasi pengamanan peredaran ilegal satwa dilindungi akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan mulai dari daerah asal satwa sampai ke tempat tujuan perdagangan.
Sustyo juga menyampaikan bahwa dari hasil investigasi Ditjen Gakkum LHK perdagangan juga melibatkan pelaku di Malaysia sehingga hal tersebut merupakan jaringan internasional.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Eduard Hutapea, menambahkan bahwa untuk jaringan T yang merupakan pengembangan dari kasus Jambi akan dilanjutkan penanganannya oleh Polres Tanjung Jabung Timur, sedangkan untuk jaringan W akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS KLHK dan akan diusut tuntas sampai ke jaringan pelaku lainnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa upaya yang telah dilakukan merupakan komitmen Kementerian LHK dalam aksi penyelamatan SDA termasuk Sumber Daya Hayati. Lebih lanjut Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa kejahatan perdagangan ilegal satwa dilindungi merupakan kejahatan yang luar biasa karena selain merugikan negara dari kehilangan potensi Sumber Daya Hayati, kejahatan tersebut melibatkan jaringan internasional.
"Kejahatan ini sangat luar biasa, seperti kejahatan Narkoba dengan sel-sel jaringan yang terputus-putus, untuk itu kami terus menguatkan intelijen serta kerjasama dengan para pihak baik di level nasional maupun internasional untuk mengungkap kejahatan ini," papar Rasio Ridho Sani. dtc