Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Hingga hari ini persoalan Pasar Kampung Lalang belum juga tuntas. Pihak pengembang masih menolak denda keterlambatan yang ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp3,1 miliar. Akibatnya, serah terima pasar belum bisa dilakukan. Pedagang juga belum bisa menempati lapaknya masing-masing untuk berjualan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga menilai pembangunan Pasar Kampung Lalang sarat masalah. Sebab, perubahan kontrak kerja sama atau adendum dilakukan hingga 4 kali.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar dialakukan audit menyuluruh atas pembangunan Pasar Kampung Lalang agar tidak muncul masalah hukum di masa yang akan datang.
"Sarankan agar setelah PHO atau serah terima dilakukan audit, karena riskan apalagi BPK tidak mengakui ada adendum III dan IV," ujarnya, di Medan, Jumat (22/2/2019).
Menurutnya, mengenai pembayaran atas pekerjaan Pasar Kampung Lalang belum bisa dilakukan saat ini. Mengingat, tidak ada alokasi anggaran untuk itu.
"Kalau di akhir 2018 surat penagihan masuk ke kami, maka itu dihitung utang, jadi bisa dibayar di APBD 2019, karena memang ada anggaran membayar utang atas pekerjaan yang telah selesai. Ini tidak, tagihan belum masuk, jadi nantilah dianggarkan di P-APBD 2019," paparnya.
Jika pada akhirnya pihak kontraktor tidak juga melakukan serah terima atas pekerjaan tersebut. Maka Pasar Kampung Lalang akan bisa diambil paksa melalui jalur pengadilan.
"Denda Rp 3,1 miliar itu akan diambil langsung dari sisa anggaran yang akan ditagihkan pengembang. Kasus seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya. Kalau memang tidak bisa juga diserahterimakan, maka jalur hukum akan ditempuh untuk pengambilan paksa, pedagang sudah mendesak juga agar pasarnya difungsikan," tegasnya.