Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pemerintah dituding mempolitisasi pemberian THR 2019 untuk PNS atau ASN. Pasalnya penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR PNS dikebut agar selesai sebelum pemilihan presiden (pilpres) 2019. Cairnya THR pada Mei mendatang juga dianggap berbau politik.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan alasan dibalik percepatan penyusunan PP THR 2019.
"Dengan melihat jadwal cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai dari tanggal 1 s.d. 7 Juni 2019 maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah pada bulan Mei tahun 2019," kata Nufransa dalam keterangannya secara tertulis kepada detikFinance, Jumat (22/2/2019).
Sebelum proses pembayaran dilaksanakan, lanjut dia diperlukan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan PP. PP ini diinisiasi oleh KemenPAN-RB. Nantinya peraturan pelaksanaannya akan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Penyusunan aturan itu, memang dirasa perlu diselesaikan April 2019. "Idealnya paling lambat ditetapkan bulan April tahun 2019 agar proses pembayaran khususnya THR tahun 2019 dapat dilaksanakan tepat waktu sebelum cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri," jelasnya.
Nufransa juga memastikan bahwa kebijakan pemberian THR PNS sudah dilaksanakan secara rutin sejak 2016.
"Kebijakan pemberian THR telah rutin dilaksanakan sejak tahun 2016, surat tersebut dimaksudkan dalam rangka koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP dimaksud," tambahnya. dtc