Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai, Dua warga negara (WN) Bangladesh dideportasi karena sudah melebihi batas waktu yang telah ditentukan tinggal di Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, Huntal H Hutauruk melalui Kasubsi Informasi dan Komunikasi, Muhammad Azis, didampinfi Kasubsi Intelijen, Wisli Sitompul, Jumat (22/2/2019), mengatakan, pengungkapan orang asing ini berawal dari laporan warga pada 15 Fabruari 2019.
Saat itu warga curiga tentang keberadaan dua warga asing yang sedang berada di sebuah warung makan di Jalan Jederal Sudirman, Tanjungbalai.
Mendapat informasi itu, petugas Intelijen Keimigrasian bergegas menuju lokasi dan mendapati 2 orang laki-laki WN Banglades masing-masing bernama Jakir Hossein ( 31) dan Farouk (25),dan ketika dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian diketahui izin tinggal kedua WN Bangladesh tersebut melebihi batas waktu yang ditentukan.
Dijelaskannya, sesuai SOP dalam keimigrasian, keduanya dibawa ke kantor imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan keduanya berangkat menumpang pesawat dari Bangladesh menuju Kuala Lumpur dan selanjutnya ke Yogyakarta.
Kemudian dari Yogyakarta kedua WN Banglafesh itu berangkat menuju ke Tanjungbalai karena agen tenaga kerja berjanji memberangkatkan mereka ke Malaysia untuk berkerja.
Usai diperiksa, keduanya langsung ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi, dan pada Kamis (21/2/2019), keduanya dideporrtasi.
"Kita mendeportasi keduanya melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan menumpang pesawat Malindo Air menuju Dhaka Bangladesh dan transit di Kuala Lumpur," jelas Aziz.