Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Trimedya Panjaitan akan menempuh jalur hukum atas 'kriminalisasi' yang dialaminya di media sosial membuat nama baiknya buruk terkait penghentian pelayanan BPJS Kesehatan di RS HKBP Balige, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).
"Ini warning bagi pengguna sosial yang sudah membuat tuduhan tidak benar di media sosial. Saya akan menyerahkan kepada aparat hukum untuk diproses, " ujar Trimedya Panjitan, Sabtu(23/2/2019), saat memberi sambutan dalam Pesta Bona Taon Tuan Dibangarna, di Lapangan Sisingamangaraja, Balige.
Dia mengatakan, media sosial saat ini sudah kebablasan yang mengatakan bahwa pemberhentian BPJS Kesehatan di RS HKBP Balige disebabkan olehnya. Menurut politikus PDIP ini, pernyataan itu adalah hoax. Ia menjelaskan, masalah BPJS adalah persoalan adalah internal yayasan dengan BPJS.
"Saya saja sudah dipecat oleh pimpinan HKBP (Ephorus), tidak masuk akal saya penyebabnya," sebutnya.
Menurut anggota DPR ini, untuk menjalankan organisasi di rumah sakit seharusnya HKBP mendatangi Kementerian Kesehatan dan mempertanyakan.
"Silahkan ditanya, awal permasalahan karena pengangkatan direktur rumah sakit yang kami tunjuk adalah orang yang berprestasi dan bagus tetapi maunya pimpinan (Ephorus) lain, " katanya sehingga dia dipecat tidak hormat.
.
Wakil Ketua Komisi III DPR mengatakan, ketika menjadi Ketua Yayasan RS HKBP Balige dia sudah melakukan berbagai peningkatan, bahkan sempat merencanakan pembangunan rumah sakit supaya setara dengan rumah sakit internasional, yang didukung oleh berbagai pengusaha, bahkan Presiden Joko widodo, tetapi karena pemecatan seluruhnya sirna.
"Saya itu pejabat negara,untuk pemecatan tidak hormat apakah itu keputusan yang wajar? Jangan dong, apalagi ketika sedang giatnya untuk memperbaiki rumah sakit melalui program inovasi agar lebih bagus dan baik," terangnya.
Trimedya Panjaitan mengimbau apabila ingin mengetahui topik permasalahan sebenarnya supaya ditanyakan langsung kepada yang berkompeten dan tidak menciptakan hoax sehingga meresahakan masyarakat banyak.
"Jangan karena menjelang masa pemilu dan kebetulan saya mencalonkan diri, sehingga menciptakan hoax supaya masyarakat membenci saya. Ini namanya kriminalisasi dan urusannya adalah hukum, " tegasnya.
Ia mengingatkan seluruh bentuk kriminalisasi dirinya di media sosial sudah dikantongi. Dalam waktu dekat akan menyerahkannya kepada aparat hukum.