Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Medan, Jangga Siregar diduga melakukan kampanye dengan menggunakan APBD Kota Medan. Pasalnya, politkus Partai Hanura itu berkampanye di sela-sela kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda)
Peristiwa itu terjadi di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Minggu, 25 Februari 2019.
Informasi yang dihimpun, sebelum melakukan sosialisasi perda, Jangga lebih dahulu menggelar kegiatan senam dan membagikan sembako kepada para pendukungnya. Di lokasi sosialisasi Perda ada juga alat peraga kampanye (APK).
Jangga Siregar ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu. Akan tetapi, ia menepis bahwa ada kampanye di kegiatan sosialisasi Perda.
Menurutnya, senam pagi itu merupakan kegiatan rutin ibu-ibu setempat. Dia hanya diminta untuk hadir. "Sembako itu dari panitia, bukan saya," ujarnya.
Mengenai spanduk yang menampilkan wajahnya dan nomor urut, Jangga mengaku spanduk itu sudah ada sejak lama bahkan sebelum kegiatan berlangsung.
"Spanduk udah lama di situ. Saya jug sudah temui panwascam untuk mengklarifikas ini," ungkapnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Payung Harahap ketika dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Namun, informasi tersebut akan ditindaklanjutinya.
"Belum bisa kasih keterangan, soalnya Panwascam kami lagi melakukan investigasi di lapangan," tuturnya.