Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan merekrut 44.744 personel Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu serentak 2019 pada 17 April mendatang. Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik, mengatakan, untuk perekrutan KPPS kali ini berbeda dengan pemilu sebelumnya. Di mana, untuk perekrutan kali ini tidak perlu lagi ada rekomendasi dari kepala lingkungan.
"Masyarakat sekarang cukup mendaftar ke petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang ada di kelurahan," katanya, di Medan, Senin (25/2/2019).
Disebutkannya, masyarakat yang ingin menjadi calon petugas KPPS harus berdomisili dekat dengan TPS dan nantinya perekrutan KPPS seluruhnya dilakukan oleh PPS.
"Pengumuman pendaftaran 22-27 Februari 2019 dan Pendaftaran KPPS di PPS dari 28 Februari sampai 6 Maret 2019," sebutnya.
Setelah mendaftar, lanjutnya, pihak PPS melakukan penelitian administrasi 7-13 Maret 2019, pengumuman hasil penelitian administrasi 14-17 Maret 2019, masukan dan tanggapan masyarakat 18-23 Maret 2019. "Dan nantinya akan diumumkan 27 Maret 2019 oleh PPS," tambahnya.
Lebih lanjut Agussyah menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti minimal berusia 17 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat, bebas dari penyalahgunaan narkotika serta mampu secara jasmani dan rohani.
"Yang utama adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik dan/atau tim kampanye peserta pemilu. Jika pernah, minimal sudah 5 tahun tidak aktif atau keluar dengan menyertakan surat keterangan," pungkasnya.