Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aksinya terekam CCTV di Jalan Pembangunan Komplek Pondok Surya Blok III, No 103, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, 17 Agustus 2018.
Tersangka berinisial M Alrafik (38) warga Jalan Karya 2 Gang Rela, Desa Helvetia, Kelurahan Sunggal dan Eko Erisdianto (37) warga Jalan Teuku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Barat. Kedua tersangka diamankan dari dua tempat berbeda, Jumat (22/2/2019).
Dari tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 buah gagang kunci letter T serta 4 buah anak kunci letter T, satu unit Honda Mobilio warna putih BK 1596 IH (alat yang digunakan) dan satu unit HP Nokia warna biru.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol H Trila Murni didampingi Panit Reskrim Iptu Sebayang mengatakan, saat itu korban bernama Intan (27) warga Jalan Pendidikan Dusun II Desa Bandar Setia Kecamatan Perut Seituan, Kabupaten Deli Serdang memarkirkan sepeda motor di depan rumah sepupunya yang berada di Jalan Pembangunan Komplek Pondok Surya Blok III. Selang beberapa jam kemudian, para pelaku membawa kabur sepeda motor korban.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV sehingga korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Helvetia. Hampir enam bulan berlalu, Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia mendapat informasi keberadaan pelaku sesuai hasil rekaman CCTV yang mereka terima.
"Kita mendapat informasi bahwa pelaku M Alrafik sedang berboncengan ke luar rumah mengantar anaknya sekolah. Setelah diikuti, tim baru menangkap tersangka di Jalan Ringroad, simpang Jalan Amal, Kecamatan Sunggal. Tersangka kemudian diboyong untuk dilakukan pengembangan," ungkap Trila.
Dari hasil interogasi, kata Kompol Trilla, tersangka M Alrafik mengakui kalau dia beraksi bersama Eko. Tim kemudian bergerak ke kediaman Eko di Jalan Teuku Amir Hamzah dan berhasil memgamankannya beserta alat bukti yang digunakan berupa 4 alat kunci letter T. Keduanya kemudian diboyong ke Polsek Medan Helvetia untuk diproses lebih lanjut.
"Kita masih mengembangkan kasus ini. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara," pungkasnya.