Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah telah mengeluarkan surat terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan Pensiunan. Gaji tersebut dipastikan akan cair pada Mei 2019 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemberian THR ini sudah sesuai dengan Undang-undang APBN.
"Sudah dianggarkan, namanya tunjangan hari raya. Makanya dia dibayarkan pada saat persis saat hari raya, itu sama setiap tahun seperti itu," kata Sri Mulyani di Gedung BPJS Kesehatan, Senin (25/2/2019).
Dia menyampaikan, karena hari raya Lebaran jatuh pada awal Juni maka pembayaran akan dilakukan pada Mei. Karena itu pemerintah saat ini sedang mempersiapkan peraturan pemerintah terkait THR PNS ini.
"Persiapan membuat peraturan pemerintah dan PMK (peraturan menteri Keuangan) harus dimulai dari sekarang," ujar dia.
Kemudian Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan agar ada konsolidasi terutama jumlah pegawai negeri sipil (PNS) untuk pusat dan daerah harus dimulai dari sekarang. "Termasuk data mengenai berapa jumlah dan lokasinya," jelas dia.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.
Sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei tahun 2019. (dtf)