Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Rendahnya tingkat kepatuhan para penyelenggara negara memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sempat mendapat respons tentang sulitnya cara mengisi LHKPN tersebut. Namun KPK menyebut mekanisme LHKPN sudah dipermudah dengan sistem daring atau online.
"Sekarang itu kalau lewat LHKPN yang online itu sebenarnya jauh lebih gampang dan lebih gampang disesuaikan," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).
Syarif menyebut alasan sulitnya para pejabat itu mengisi LHKPN seharusnya tidak ada lagi. Bahkan, menurut Syarif, para penyelenggara negara bisa dengan mudah mengoreksi isi dari LHKPN-nya bila suatu ketika ada harta tambahan yang belum dimasukkan dalam daftar.
"Harusnya nggak ada-lah (alasan sulit mengisi LHKPN) karena sekarang lebih gampang dan lebih simpel," ujar Syarif.
"Kan selain gaji, mungkin ada tambahan usaha lain yang halal. Kalau usaha lain yang tidak halal itu yang agak susah, tapi kalau usaha lain yang halal itu bisa," imbuh Syarif.
Urusan LHKPN kembali menjadi perhatian KPK sebab hingga 25 Februari 2019 baru 17,8 persen atau 58 ribu dari 329.142 wajib lapor yang memenuhi kewajibannya melapor LHKPN. Padahal batas waktu penyerahan LHKPN adalah 31 Maret 2019. (dtc)