Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Saat ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) sudah menetapkan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan Ketua KNPI Sumut, Sugiat Santoso ke tingkat penyidikan. Artinya dalam waktu dekat, penyidik akan segera menetapkan status Sugiat sebagai tersangka.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebutkan, namun sebelum penetapan status tersebut dilakukan, penyidik akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Melalui gelar tersebut, ujarnya, baru statusnya dapat ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
"Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan. Namun, untuk menetapkan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara," ungkapnya kepada wartawan, Senin (25/2/2019).
Menurut MP Nainggolan, seyogiayanya Ketua KNPI Sumut akan diperiksa untuk menghadiri panggilan pertama pada hari ini, namun tidak bisa hadir. Sugiat Santoso sendiri, lanjut dia, justru bersedia diperiksa pada hari Selasa (26/2/2019) esok.
"Alasan Ketua KNPI Sumut, Sugiat Santoso tidak hadir karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkannya. Dia memberitahukan kepada penyidik untuk bisa diperiksa besok. Namun, statusnya masih sebagai saksi," terangnya.
MP Nainggolan juga mengklarifikasi keterangannya yang disampaikannya kepada wartawan sebelumnya, tentang Polda Sumut sudah melayangkan panggilan kedua kepada Sugiat Santoso. Dia menegaskan, penyidik baru melayangkan panggilan pertama terhadap Ketua KNPI Sumut itu.
"Rupanya, kehadiran Sugiat Santoso kemarin ke Poldasu karena undangan penyidik, bukan panggilan. Penyidik baru melayangkan panggilan pertama kepada Ketua KNPI Sumut itu," tegasnya.
Seperti diketahui, Ketua KNPI Sumut, Sugiat Santoso diproses Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut karena pernyataannya menyebut, kasus PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) merupakan bentuk kriminalisasi terhadap keluarga H Anif.
Bahkan, Sugiat juga menyatakan, jika ada pihak pihak yang coba mengusik keluarga H Anif, maka itu sama halnya dengan mengganggu ketentraman dan mengusik masyarakat Sumut, khususnya umat Islam.