Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Selain melakukan kampanye terselubung ketika menghadiri acara Apel Siaga 222 di depan Mesjid Raya Medan Jumat lalu (22/2/2019), anggota DPR RI dari Partai Gerindra Romo Syafi'i juga dituduh mencoba mengadu domba rakyat Sumatra Utara. Hal itu dilakukannya dengan cara meneriakkan agar Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto dicopot dari jabatannya.
Tuduhan tersebut bisa menyebabkan rakyat tidak percaya kepada pemerintah, khususnya kepolisian. Dengan tegas pernyataan Romo tersebut dibantah karena selama ini Kapolda bersikap independen dan netral.
Demikian dinyatakan kuasa hukum Fachrudin Pohan dari IMR & Associates, Muhammad Iqbal Sinaga. Fachrudin Pohan adalah yang mengadukan Romo Syafi'i ke Bawaslu Sumut dengan tuduhan melakukan kampanye terselubung saat menghadiri acara Apel Siaga 222 di depan Masjid Raya, Medan Jumat (22/2/2019).
Kata Muhammad Iqbal, sebagai anggota DPR, seharusnya Romo mengadukan Kapolda ke Kapolri jika benar tidak netral dalam menjalankan tugasnya mengamankan proses Pemilu 2019. Bukan dengan mengadu domba rakyat.
"Dia itu kan anggota Komisi III DPR RI, kenapa tidak diadukannya saja Kapolda Sumut ke Kapolri," kata Iqbal seusai mendampingi Fachrudin mengadukan Romo ke Bawaslu Sumut, Senin (25/2/2019).
Romo yang berorasi di acara Apel Siaga yang diselenggarakan oleh Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Ulama Sumut mengarahkan massa yang hadir agar di Pilpres mendatang menjatuhkan pilihan pada capres tertentu. Hal itu disebut menyalahi pasal 280 ayat 1 UU No. 7/2017 dan pasal 69 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 23/2018 tentang kampanye pemilu.
"Romo melakukan kampanye terselubung di dapilnya, kan sekarang belum dimulai masa kampanye," tegas Iqbal.
Romo kembali maju sebagai calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumut I yang meliputi Kota Medan dan Tebing Tinggi serta Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai.