Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
​Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK memanggil anggota DPR Fraksi PAN Sukiman terkait kasus dugaan suap Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan. Sukiman dipanggil sebagai saksi.
"Dipanggil sebagai saksi untuk TK (Taufik Kurniawan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).
Sukiman berstatus tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima duit Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat.
Selain Sukiman, KPK juga menetapkan pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegaf, Natan Pasomba sebagai tersangka di kasus ini.
Kembali ke kasus Taufik Kurniawan, KPK menetapkan Taufik sebagai salah satu tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap terkait DAK Kabupaten Kebumen pada APBN-P 2016. Taufik diduga menerima suap Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad.
Bersamaan dengan pengumuman status tersangka terhadap Taufik, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka dugaan suap dari Yahya Fuad. Dia diduga menerima Rp 50 juta terkait pengesahan APBD 2015-2016. (dtc)