Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh angkat bicara soal kepemilikan e-KTP Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Cianjur. Zudan mengatakan WNA tidak dilarang memiliki e-KTP karena sudah diatur dalam UU Administrasi dan Kependudukan (Adminduk).
"Pertama mengenai yang sedang viral, adanya tenaga kerja asing atau WNA yang memiliki KTP elektronik, ini yang perlu saya sampaikan bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan," ujar Zudan di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
"Sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik. Syaratnya ketat harus punya izin tinggal tetap yang diterbitkan dari imigrasi," imbuh Zudan.
Namun syarat yang diberikan bagi WNA untuk mendapatkan e-KTP ketat. Mereka juga tidak diperbolehkan mencoblos saat Pemilu 2019.
"Di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia, sehingga KTP elektronik itu tidak bisa digunakan untuk mencoblos, karena syarat untuk mencoblos adalah WNI," ujar Zudan.
Kepemilikan e-KTP TKA China di Cianjur ini membuat heboh netizen. Foto e-KTP TKA itu tersebar di media sosial. Bentuk e-KTP TKA itu nyaris identik dengan e-KTP penduduk Indonesia kebanyakan. Beberapa hal yang membedakan adalah ada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku yang tidak seumur hidup.
Di kolom alamat, diketahui TKA berinisial GC tersebut tinggal di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Identitas mirip e-KTP itu sendiri dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur. (dtc)