Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut tengah melakukan pengejaran terhadap seorang pegawai PDAM Tirtanadi Belawan, berinisal R (37) warga Jalan KL Yos Sudarso No 05, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, mengatakan, upaya pengejaran yang dilakukan kepada R, atas penangkapan yang sebelumnya telah dilakukan terhadap Adil Aulia (28) warga yang sama, karena kepemilikan 16 ekor satwa unggas dilindungi.
"Jadi sampai saat ini kita masih mengamankan satu tersangka. Sementara tim masih melakukan pengejaran terhadap R," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).
Rony menceritakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi tentang adanya kepemilikan satwa yang dilindungi di rumah kedua pelaku. Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit 3 Subdit IV, Kompol Wira Prayatna bersama staf dari Bali Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, selanjutnya melakukan pengecekan ke rumah tersebut.
"Sesampainya di sana, personel menemukan satwa dilindungi diletakan pada ruangan khusus persis di bagian belakang rumah," jelasnya.
Dari sini, petugas pun langsung membekuk Adil. Adapun, satwa dilindungi yang ditemukan masing-masing 5 ekor kakatua raja (probosciger aterrimus), 5 ekor burung kesturi raja/nuri kabare (psittrichas fulgidus), 1 ekor burung rangkong papan/enggang papan (bucerus bicornis), 1 ekor kakatua maluku (cacatua moluccensis), 1 ekor kakatua jambul kuning (cacatua sulpurea), dan 3 ekor juvenil burung kasuari klambir ganda (casuarius casuarius).
"Namun saat diamankan, Adil mengaku bahwa pemilik dan yang memelihara, serta memberi makan satwa tersebut adalah R. Tersangka R ini juga sebagai pemilik rumah," terangnya.
Rony mengaku, saat penangkapan dilakukan, R sedang tidak berada di kediamannya. Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Adil, diketahui bahwa mereka sudah memelihara ke 16 satwa dilindungi itu sejak Desember 2018.
"Padahal mereka tidak memiliki izin apapun dari pihak yang berwenang untuk merawat satwa yang dilindungi ini," ujarnya.
Rony juga menyampaikan, selain ke 16 satwa tersebut, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lain berupa, 1 meter selang air, 1 plastik ukuran 1/4 Kg berisi kuaci, 1 tabung tempat pengisian air minum burung, 1 tabung semprotan burung, 1 kotak berisi sarung tangan karet, 1 set peralatan obat kesehatan burung, serta 1 plastik ukuran 1/4 Kg berisi buah ketapang.
"Ke-16 satwa dilindungi itu, selanjutnya akan diserahkan kepada pihak BBKSDA Sumut untuk dibawa ke Taman Wisata Sibolangit guna penanganan lebih lanjut," tuturnya.
Dalam kasus ini, Rony menegaskan, bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Hal tersebut, sambung dia, sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang - Undang Negara RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
"Kepada pelakunya akan disangkakan dengan pasal 21 ayat (2) huruf a, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Juta," pungkasnya.