Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dari 6,2 juta kendaraan bermesin di Sumatra Utara, sekitar 2 juta di antaranya tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 7 tahun. Padahal, pemerintah melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) sudah berulang-ulang melaksanakan program pemutihan.
Terhadap kendaraan yang mangkir dari kewajibannya selama 7 tahun itu, Pemprovsu berencana akan menghapusnya dari dari daftar kendaraan bermotor. Seluruhnya dianggap tidak ada, dokumennya dilenyapkan.
"Jadi dua juta kendaraan itu nanti kalau ditilang polisi langsung ditangkap, karena dianggap tidak ada alias bodong," kata Kepala Bidang PKB BP2RD Sumut, Victor Lumbanraja kepada medanbisnisdaily.com seusai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Sumut, Selasa (26/2/2019).
Penghapusan dokumen terhadap 2 juta kendaraan bermesin di Sumut, ungkap Victor, sesuai telegram Kakorlantas Polri ke BP2RD. Hal itu mengacu pada UU No. 22/2009 tentang Lalulintas. Sebagai turunannya, Pemprov akan menerbitkan peraturan gubernur sebagai landasan hukum.
Terangnya, sebanyak 90% dari dua juta yang akan dihapuskan dokumennya itu adalah sepeda motor.