Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat klaim nilai tebus surrender kuartal IV 2018 sebesar Rp 66,93 triliun, turun 0,5% dibandingkan periode yang sama 2017 Rp 67,28 triliun.
Klaim tebus surrender dalam asuransi adalah pembatalan polis sebelum perjanjian asuransi selesai. Misalnya, seorang pemegang polis memiliki perjanjian selama 20 tahun, namun dibatalkan pada tahun ke 5.
Kepala Departemen Investasi AAJI Iwan Pasila menjelaskan saat ini memang masih ada pemegang polis yang melakukan surrender. Ini karena kondisi pasar yang belum stabil dan banyak masyarakat yang membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan mengandalkan uang setoran asuransi.
"Surrender itu kan polisnya dibatalkan, dan dia dapat nilai tunai dari yang sudah disetorkan. Dia kehilangan proteksi di tahun berikutnya, memang sekarang banyak kebutuhan mungkin masyarakat," kata Iwan di Rumah AAJI, Rabu (27/2/2019).
Dia menjelaskan, kebanyakan pemegang polis yang mengajukan pembatalan terjadi di tahun ke 4 dan ke 5. Menurut dia ini adalah jangka waktu yang sudah cukup panjang. Sehingga sangat disayangkan jika dibatalkan.
"Selain kebutuhan di sisi keuangan juga pemegang biasanya tidak paham, ia tidak sabar untuk jangka panjang. Tapi sekarang tren surrender sudah cukup baik, ada penurunan," jelas dia.
Menurut Iwan untuk mengurangi surrender itu asosiasi berupaya untuk terus mengedukasi masyarakat dan pemasar polis. Agar menginformasikan jangan sampai berhenti di tengah jalan, karena akan mendapatkan kerugian.
Selain itu harus diingat pula jika asuransi adalah proteksi untuk jangka panjang.
"Memang orang yang surrender itu pasti akan ada, tapi kita pastikan ke agen-agen supaya mereka menjelaskan kepada peserta jangan surrender, karena ada kerugian kalau ditarik di tengah jalan," imbuh dia. (dtf)