Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK telah mengirim surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang. Keduanya ialah Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman dan Pejabat Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap SKM (Sukiman), Anggota DPR RI dan NPA (Natan Pasomba) Pj Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (27/2/2019).
Sukiman dan Natan kini berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan.
"Jangka waktu 6 bulan ke depan, terhitung sejak 21 Januari 2019," jelasnya.
Dalam kasus ini, Sukiman diduga menerima duit Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu. Duit itu untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat.
KPK mengatakan Natan Pasomba diduga menyiapkan uang Rp 4,41 miliar, yang terdiri dari uang tunai sejumlah Rp 3,96 miliar dan valas USD 33.500. Jumlah tersebut, menurut KPK, merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.
Namun yang diduga diterima Sukiman, menurut KPK berjumlah Rp 2,65 miliar. Suap itu diduga diterima Sukiman antara Juli 2017 dan April 2018 dengan beberapa pihak sebagai perantara.(dtc)