Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Berdasarkan formula perhitungan pembagian pajak Air Permukaan Umum (APU) dari Kementerian Keuangan telah ditetapkan hanya 10 daerah atau kabupaten/kota di Sumut yang mendapatkan bagian pajak APU PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Ke-10 daerah dimaksud adalah 7 kabupaten yang berada di kawasan Danau Toba yang merupakan cacthman area (daerah tangkapan air), yakni, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Samosir, Karo, Simalungun dan Dairi, ditambah tiga lainnya yang terdampak akibat operasional Inalum, yaitu, Batubara, Asahan dan Tanjung Balai.
"Seluruh Pemkab sudah sepakat dengan formula perhitungan yang berasal dari Kemenkeu itu, paling adil," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Agus Tripriyono menjelaskan kepada wartawan, di Medan, Rabu (27/2/2019).
Selanjutnya, ujar Agus, hasil perhitungan pembagian ke pemerintah kabupaten penerima akan ditetapkan dalam peraturan gubernur.
Sebelumnya sempat beredar SK Gubernur tentang pembagian pajak APU ke 33 kabupaten/kota. SK tersebut memicu perdebatan hangat bahkan protes dari sejumlah kabupaten. Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, mislanya, protes sebab sebagai wilayah yang 65% garis pantainya berada di Danau Toba memperoleh bagian yang lebih kecil dari kabupaten yang posisinya jauh dari danau terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Sebelum berkonsultasi dengan Kemenkeu, ungkap Agus, diundang pemkab di kawasan Danau Toba melakukan perhitungan pembagian bersama mantan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah Sumut, Budi Sinulingga, yang pernah mengurusi pembagian annual fee PT Inalum.