Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Setelah memasuki persidangan Citizen Law Suit (gugatan warga negara) yang telah berlangsung selama 6 bulan, akhirnya antara penggugat dengan tergugat mencapai kesepakatan dalam sidang di Pengadilan Negeri Karo, Rabu (27/2/2019).
Sebagai penggugat adalah warga korban erupsi Gunung Sinabung yang berasal dari 8 desa, yakni Sukatendel, Perbaji, Kutambaru, Sigarang-garang, Kebayaken, Berastepu, Tiga Pancur dan Cinta Rakyat. Sedangkan pihak tergugat adalah negara, mulai dari tergugat I hingga VIII, yakni Presiden RI, Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Gubernur Sumatra Utara, Bupati Karo, DPRD Karo, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumut dan Karo.
Disebutkan para penggugat melalui kuasa hukumnya dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), negara yang seharusnya melindungi hak-hak masyarakat korban erupsi Gunung Sinabung lalai menjalankan tugasnya. Pemerintah tidak bekerja secara maksimal dan terjadi pembiaran. Padahal, menurut peraturan perundangan negara memiliki kewajiban serta tanggung jawab melindungi dan memenuhi hak-hak para korban.
"Gugatan ini bertujuan memberikan perlintasan kepada kepentingan seluruh masyarakat terutama yang menjadi korban bencana erupsi Gunung Sinabung," kata Direktur Eksekutif Bakums,u Manambus Pasaribu dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (28/2/2019).
Ia menjelaskan, persidangan yang berlangsung kemarin berisi agenda pembacaan Penetapan Akta Perdamaian. Selain para penggugat serta kuasa hukumnya, turut hadir sejumlah lembaga yang tergabung dalam Forum Advokasi Korban Erupsi Sinabung (FASI) yang terdiri atas YAPIDI, YAK, Diakonia GBKP, BAKUMSU dan Yayasan Sheep Indonesia.
Dari beberapa tuntutan di dalam gugatan, sidang mediasi akhirnya berhasil dicapai kesepakatan perdamaian antara para penggugat dan para Tergugat. Di antaranya, pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana. Kedua, penyediaan pusat informasi terpadu penanganan bencana (informasi online dan informasi offline). Ketiga, status administrasi desa (relokasi tahap I). Keempat, pemutakhiran data penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Soal pengesahan Ranperda Penanggulangan Bencana, Bupati Karo telah menyusun Ranperda tentang Penanggulangan Bencana dan telah mendapat persetujuan bersama dengan DPRD Karo.
Tentang penyediaan pusat informasi terpadu penanganan bencana, Bupati Karo telah menyediakan pusat layanan informasi untuk penanganan bencana dibawah Dinas Kominfo Kabupaten Karo dan akan mensosialisasikan pusat informasi tersebut dalam tahun anggaran 2019.
Akan terbuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai rencana-rencana tindakan pelaksanaan dalam pemenuhan kesepakatan.
Penggugat ikut berpartisipasi dalam melakukan pemutakiran data dan dalam pelaksanaan penerima KIS, KIP dan KKS.