Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput), Sumut masih menunggu legal opinion (LO), dari kejaksaan, terkait status proyek pembangunan Patung Yesus di Bukit Siatas Barita. Setelah LO ada, Pemkab akan melakukan langkah lanjutan terhadap kondisi proyek tersebut.
"Begini, lewat kajian akademik dari USU, proyek patung Yesus tidak dapat dilanjutkan pembangunannya, karena bangunan sekarang akan keropos dalam beberapa tahun ke depan. Tentu akan berisiko jika dilanjutkan. Nah, maka untuk merancang atau mendesain kelanjutan yang akan dituangkan dalam DED untuk kelanjutanya, tentu kita harus menunggu legal opinion dari pihak kejaksaaan. Sebab kita tidak ingin dikemudian hari muncul masalah baru, payung hukum harus jelas," kata Kepala Bappeda Taput, Indra Simaremare, menjawab medanbisnisdaily, Rabu ( 28-02-2019), di Tarutung..
Jadi hingga saat ini, sambung Indra, Pemkab Taput belum menampung anggaran terkait kelanjutan proyek baik itu mau dipindahkan, dilanjutkan,atau rencana pembangunan lainnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarutung membenarkan pihaknya sudah menerima surat permohonan LO ( Legal Opinion), dari Pemkab Taput terkait status proyek patung Yesus di Siatas Barita pada awal Februari lalu.
"Ia, benar kita sudah menerima surat dari Pemkab, meminta kejaksaan memberikan pendapat hukum soal itu.Hanya, mereka tidak merinci secara jelas poin- poin mana saja yang akan kita berikan pendapat hukum, sebab LO tidak bisa serta merta, tetapi harus item per item," kata Kasintel Kejari Tarutung, Adhi Limbong.
Maka, sebut Adhi, Kejari Tarutung kembali menyurati Pemkab, untuk memaparkan poin-poin yang akan dilakukan LO . Kajian hukum dengan keluarnya pendapat hukum juga harus jelas duduk masalahnya.Jadi tidak secara umum, harus terpisah, misalnya; itemnya akan membongkar, atau memindahkan atau membangun kembali di tempat yang sama.
"Jadi harus dipaparkan satu per satu, lalu memberikan pendapat hukum," terangnya.
Maka, lanjut Limbong, didampingi Kasi Datun HR.Nasution, Kejari Tarutung telah menyurati kembali Pemkab, agar hadir untuk memaparkan secara rinci, apa saja yang akan mereka lakukan nanti di lokasi proyek.
"Intinya kita menunggu saja, bukan mendorong. Soal kapan mereka hadir kita tunggu saja, sebab mereka (Pemkab) yang meminta pendapat hukum. Kalau Pemkab datang dalam waktu dekat, kemungkinan kesimpulan pendapat hukum soal itu juga akan segera kita sampaikan," tandasnya.