Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 8 orang tersangka judi online diringkus Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) dari sejumlah lokasi terpisah di wilayah hukumnya.
Diantara delapan tersangka tersebut, dua diantaranya ialah, pengelola situs judi online bola yakni Arfendi Warga Medan, yang berperan sebagai perpanjangan tangan bandar yang berada di luar negeri, dan Arjun warga Medan, karyawan yang mengelola situs tersebut.
"Dari delapan tersangka, dua yang kami tangkap merupakan pengelola situs judi bola online, detikwin.com. Arfendi sebagai perpanjangan tangan bandar yang berada di luar negeri, sementara Arjun yang juga abang dari Arfendi, sebagai karyawan yang mengelola situs tersebut," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, dalam konferensi pers di Mapoldasu, Kamis (28/2/2019).
Sementara, untuk enam tersangka lainnya, papar Andi Rian, adalah para pemain judi poker online. Mereka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda diantaranya SW (24), kemudian M (28) warga Medan yang berprofesi sebagai sales mobil, RI (30) warga Medan, RO (35) warga Medan, HE (22) warga Medan dan MU (43) warga Medan.
Andi Rian menyebutkan, kasus judi online merupakan kasus trans nasional yang melibatkan orang asing sebagai bandarnya. Dimana kegiatan terlarang ini dilakukan, hanya dengan menggunakan smart phone serta jaringan internet. "Untuk judi online ini tidak ada batasnya. Sepanjang ada internet dan perangkatnya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, lanjut Andi Rian, Arfendi dan Arjun bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta per bulan. "Arfendi sebagai agen bisa meraup untung Rp 300 sampai Rp 400 juta per bulannya. Sementara Arjun digaji Rp 4 sampai Rp 5 juta perbulan," terangnya.
Andi Rian membeberkan, dalam penggerebekan yang dilakukan di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Medan, pada Senin (25/2/2019) itu, juga disita 16 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 20 buku rekening, uang tunai Rp 2,2 juta, 2 buah layar monitor, sebuah UPS, dan sebuah PC.
Dalam kesempatan itu, tersangka Arfendi yang ditanyai mengaku sudah setahun menjadi agen judi online tersebut. Namun ia mengaku, jika pendapatannya tak sebanyak yang disebutkan Polisi. "Sebulannya antara Rp 10 sampai Rp 15 juta. Kalau biasanya saya komunikasi dengan bandarnya dari aplikasi Wechat," sebutnya.