Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Kadis PUPR Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Harmi Parasian Marpaung dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bistok Maruli Tua Simbolon divonis masing-masing hukuman 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Abdul Aziz juga membebankan kedua terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan, dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 1, Jumat (1/3/2019) siang.
Sedangkan Direktur PT Cipta Nusantara (CN), Budi Hadibroto, juga dihukum 2 tahun 3 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan dan uang pengganti Rp 2,9 Miliar subsidair 7 bulan kurungan.
Majelis hakim menyebutkan, ketiganya bersalah dalam pengerjaan proyek pembangunan gedung Kantor Bappeda Tapteng yang tidak sesuai dengan perencanaan, di mana terdapat kerusakan bangunan sehingga merugikan negara Rp 3,7 Miliar dari total anggaran Rp 4,2 miliar yang bersumber dari DAK 2015.
Harmi Parasian Marpaung mellaui penasihat hukumnya, Japansen Sinaga menerima putusan majelis hakim. Sedangkan Budi Hadibroto juga menyatakan hal yang sama. Jaksa penuntut umum, Richard Sihombing menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Di luar persidangan, Japansen menyebutkan penuntut umum tidak adil mengawal perkara dugaan korupsi ini. ia menilai Kejari Sibolga tak obyektif menegakkan hukum.
"Dalam kasus ini si Budi Hadibroto itu hanya menjabat sebagai Direktur Administrasi. Dia gak punya wewenang, tapi kenapa dihukum. Seharusnya jaksa juga menetapkan pemilik PT Cipta Nusantara, karena dia yang punya wewenang,” sebutnya.
Namun, Japansen mengamini putusan majelis hakim terhadap Harmi Parasian dan Bistok Maruli. Ia menilai putusan tersebut sudah bisa diterima.
“Sebenarnya sudah cukup ringan juga putusan itu, makanya kita pun terima,” ujarnya.
Terlebih lagi, menurut Japansen, dalam kasus ini kliennya yang paling dirugikan. Kenapa bisa demikian? Japansen menjelaskan karena Harmi Parasian dan Bistok Maruli yang membenahi kerusakan gedung dengan biaya Rp 800 juta yang berasal dari dana patungan keduanya. Dan hal inilah yang menjadi pertimbangan majelis sebelum memutus perkara tersebut untuk keduanya, hingga sekarang gedung perkantoran Bappeda tersebut bisa dipergunakan dan menjadi aset Pemkab Tapteng.