Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan, Payung Harahap, mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dalam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan anggota DPRD Medan, Jangga Siregar.
"Kasusnya masih ditangani panwascam," ujarnya, ketika dikonfirmasi, Sabtu (2/3/2019).
Kata dia, mereka tidak ingin gegabah dalam menentukan sikap. Meskipun dibatasi oleh waktu dalam melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
"Kewenangan mereka (panwascam) 7 hari dalam pemeriksaan. Jika diperlukan penambahan dalam penguatan bukti, maka punya waktu penambahan menjadi 7 hari lagi," terangnya.
"Kami bekerja sesuai SOP (standart operasional prosedur). Kalau gk cukup bukti terus kita jadikan pelanggaran nanti kan kami yang kena balik laporkan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, saat melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda), 24 Februari 2019, ada kegiatan yang diduga sebagai pelanggaran pemil,u seperti adanya pembagian sembako kepada masyarakat, ada juga alat peraga kampanye (APK) Jangga Siregar di lokasi acara. Padahal sosialisasi perda merupakan kegiatan yang sumber dananya berasal dari APBD Kota Medan.
Jangga Siregar menepis bahwa sembako yang diberikan kepada ibu-ibu yang hadir di acara senam berasal dari dirinya. Dia mengatakan, kegiatan senam itu rutin dilakukan oleh ibu-ibu setempat.
"Memang ada sembako, itu door price untuk yang hadir. Tapi dari panitia, pas mah selesai mereka minta tolong, saya hanya turut menyaksikan pemberiannya saja," tuturnya.
Mengenai spanduk atau APK yang menampilkan wajah dan nomor urutnya di lokasi sosialisasi Perda, Jangga mengaku itu sudah lama dipasang. Hanya saja, lokasi dipasang APK itu bertepatan dengan lokasi atau tempat kegiatannya melakukan sosialisasi perda.
"APK udah lama dipasang di sana, udah lama dari beberapa waktu lalu, cuma ada kegiatan sosialisasi. Saya sudah jumpai panwas, buat berita acara, ceritakan semua, kepling sudah ke sana.