Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kendati belum mendapatkan salinan keputusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait gugatannya terhadap perubahan izin lingkungan hidup untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batang Toru yang ditolak majelis hakim, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut menyatakan akan mengajukan banding.
"Seluruh jalur hukum yang tersedia akan ditempuh," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Dana Prima Tarigan pada konferensi pers sesaat setelah pembacaan keputusan oleh hakim PTUN Medan, Senin (4/3/2019).
Disebutkan Dana, keputusan majelis hakim yang terdiri atas Jimmy Claus Pardede (ketua), Effriandy dan Ruthyarodh (anggota) tidak mencerminkan keadilan, serta tidak berspektif lingkungan hidup. Keputusan yang mengalahkan mereka mengandung sejumlah kejanggalan.
"Masak kajian downstream tentang izin lingkungan hidup terkait perubahan kapasitas akan dilakukan kemudian, apakah bisa seperti itu," ujar salah seorang kuasa hukum WALHI Joice Hutagaol.
Di persidangan, ungkap kuasa hukum lainnya Padian Adi Siregar, oleh saksi yang mereka hadirkan yakni Onrizal, sudah disebutkan terjadi pemalsuan terhadap tanda tangannya. Akan tetapi fakta tersebut diabaikan. Begitu pula dengan masyarakat Batang Toru yang dihadirkan sebagai saksi juga dianggap tidak relevan.
"Bagaimana mungkin dikatakan tidak relevan, masyarakat Batang Toru berada di hulu. Merekalah yang paling awal terdampak, akan tenggelam, jika bendungan PLTA pecah," kata Padian.
Kata Dana, upaya menggugat kejanggalan izin lingkungan hidup oleh Pemprov Sumut kepada North Sumatera Hydro Energy yang merupakan pembangun PLTA Batang Toru merupakan contoh atas banyaknya kejanggalan yang dilakukan pemerintah terhadap pembangunan mega proyek selama ini.
"Ini akan menjadi titik balik perlawanan kepada kejanggalan yang dilakukan pemerintah," tegas Dana.