Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta kepada pemerintah untuk membuka data kepemilikan tanah negara dengan skema Hak Guna Usaha (HGU) dibuka ke publik. Dengan demikian, masyarakat bisa mengetahui siapa saja pemilik lahan HGU tersebut.
"Informasi penguasaan lahan konsesi, HGU, izin usaha pemanfaatan hasil hutan itu harus bisa diakses oleh masyarakat ketika mereka memerlukannya," kata Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).
Terlebih lagi, Mahkamah Agung (MA) sudah memerintahkan untuk membuka daftar para pemegang HGU kepada masyarakat. Putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor register 121 K/TUN/2017 memerintahkan Kementerian ATR membuka nama pemegang HGU, lokasi, luas lahan, peta area, hingga jenis komoditas yang diproduksi di atas lahan tersebut.
"Apalagi MA memutuskan itu informasi terbuka," ujar Alamsyah.
Senada dengan Alamsyah, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika mengatakan bahwa data lahan HGU harus dibuka dan bisa diakses masyarakat.
"Data HGU dan konsesi dibuka," katanya.
Dewi menambahkan data yang seharusnya dibuka ke masyarakat meliputi pemilik HGU, luas lahan, tujuan pemanfaatan lahan dan masa berlaku HGU tersebut.
"Nggak bisa informasi dirahasiakan, minimal siapa pemiliknya, luas HGU, untuk apa dan periodenya. Sehingga publik bisa berpartisipasi mengawasi berjalannya konsesi ini," kata Dewi. (dtf)