Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengakui telah menerima laporan yang dilayangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan Medan atas video hoax surat suara tercoblos 01 ke Mapoldasu, Minggu (3/3/2019).
Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan menyampaikan, namun saat ini, laporan dari lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Iya, laporannya masih di lidik," ungkapnya kepada wartawan, Senin (4/3/2019).
Sebagai tahap awal, jelas dia, pihaknya akan melakukan pengumpulan terhadap saksi dan bukti terlebih dahulu. Hal ini, kata dia, dilakukan untuk memenuhi unsur penyelidikan.
Disinggung mengenai desakan KPU Medan agar Poldasu bergerak cepat mengusut penyebar video hoax tersebut, MP Nainggolan menegaskan jika laporannya pasti akan ditindaklanjuti. Ia menuturkan, tanpa diminta sekalipun, kepolisian akan bekerja.
"Pasti kita tindak lanjuti, nggak ada cerita itu. Gk usah diminta pun kami akan bekerja. Tapi kami kan bekerja harus sesuai prosedur," tegasnya.
Namun MP Nainggolan berharap, dalam menghadapi kabar hoax, media harus terus mensosialiakan kepada masyarakat atas kebenaran yang terjadi. Disatu sisi, lanjutnya, Patroli Cyber dari kepolisian juga akan terus bekerja.
"Tapi yang terpenting itu, sosialisasikan ke masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada berita yan tidak jelas asal usulnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, laporan tersebut dilayangkan KPU ke Poldasu, karena video tersebut dianggap dapat memprovokasi dan menjelekkan nama baik KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Komisioner Divisi Advokasi dan Hukum KPU Sumut, Ira Wartati menjelaskan pelaporan yang dilakukan kepolisi ialah sebagai bentuk pembelajaran kepada masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya.
"Laporan kita adalah dugaan pencemaran nama baik. Karena dalam video itu kita merasa KPU Sumut telah diciderai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya kepada wartawan, usai membuat laporan.
Ia menerangkan, informasi soal video itu pertama kali diketahui pada Sabtu (2/3) malam. Sehingga, pihaknya merasa perlu untuk membuat laporan, karena menurutnya jika dibiarkan, video itu akan semakin melebar dan memberikan persepsi publik.
"Itu bisa membahayakan KPU sebagai penyelenggara. Harapan kita masyarakat melakukan kroscek terlebih dahulu, sebelum menyebarkan informasi. Kita pastikan video itu hoax," tegasnya.
Sementara itu Ketua KPU Medan Agussyah Damanik menganggap video ini adalah fitnah. Ia menuturkan, KPU Medan cukup kaget saat mendapat informasi itu. Akan tetapi, Agus menyatakan mereka masih menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian agar kasus itu diproses secara profesional.
"Kita melaporkan karena salah satu akun menyebut kejadian itu di KPU Medan. Kini kita berharap kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Semoga pelakunya cepat terungkap," harapnya.
Seperti diketahui, video hoax itu diketahui di posting oleh akun Facebook Muhamad Adrian dan Kusmana. Dalam postingannya, Adrian menambahi keterangan yang bernada provokatif.
"Memang keparat kau KPU di Sumatera Utara, surat suara sudah tercoblos 01 semua?," ujar Adrian dalam postingannya.
Sedangkan Kusmana malah menuding, video yang menggambarkan kericuhan terjadi di KPU Kota Medan. Padahal nyatanya, video tersebut adalah kericuhan di Kabupaten Tapanuli Utara, pada Pilkada serentak yang lalu.
"KPU Medan digrebek warga sedang mencoblos surat suara 01. Kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata. Keburukan rezim Jokowi dan kualisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat," ujar Kusmana dalam video yang diunggah Sabtu (2/3/2019).