Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sumut.
Dalam sidangnya Senin (4/3/2019) pagi, PTUN Sumut, memutuskan bahwa Surat Keputusan Gubernur tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PLTA Batang Toru telah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Vice President Communications and Social Affairs PT NSHE, Firman Taufick, mengatakan dengan keluarnya putusan PTUN itu, maka pihaknya bisa lebih fokus dalam pembangunan PLTA Batang Toru.
Lebih dari itu, putusan PTUN itu menurut Firman Taufik juga semakin menegaskan kembali mengenai komitmen pihaknya untuk mewujudkan PLTA Batang Toru yang aman dan ramah lingkungan, termasuk menjaga ekosistem Batang Toru.
Dikatakan selama proses persidangan maupun di luar persidangan, NSHE menerima banyak masukan untuk pelestarian lingkungan, merawat biodiversity termasuk orang utan maupun untuk aksi sosial dengan masyarakat sekitar.
"Dan kami menegaskan bahwa kami terbuka bekerjasama dengan para pihak untuk upaya bersama melakukan mitigasi kerusakan lingkungan," kata Firman Taufick dalam konferensi pers di Kafe Ulos Hotel Santika, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (4/3/2019) siang.
Dia juga menambahkan kesiapan pihaknya mengundang para ahli untuk bekerjasama dengan NSHE untuk membuat program konkrit dalam menjaga ekosistem Batangtoru, termasuk konservasi Orangutan.
Dalam membangun PLTA Batang Toru 510 MW, sebut Firman Taufick, NSHE telah memenuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku termasuk untuk AMDAL. Selain memenuhi AMDAL, PLTA Batang Toru telah melaksanakan kajian Environmental and Social Impact Assessment (ESIA) yang menjadikan kami PLTA pertama di Indonesia yang melaksanakan Equatorial Principle.
PLTA Batang Toru juga disebutnya telah juga memiliki kajian-kajian gempa yang dipersyaratkan seperti geologi dan geofisika, termasuk Seismic Hazard Assessment dan Seismic Hazard Analysis.
Dengan keluarnya Putusan PTUN tersebut, tambahnya, pihaknya mengajak semua pihak mendukung pembangunan PLTA Batang Toru. Sebab selain penting dalam menghadapi perubahan iklim, PLTA itu menurutnya memiliki manfaat besar. "PLTA Batang Toru memiliki manfaat besar dari sisi energi, ekonomi, dan lingkungan bagi masyarakat Sumut, Indonesia, dan dunia dalam menghadapi perubahan iklim," ujar Firman Taufick.
Kemudian proyek PLTA Batang Toru itu, juga ditunggu-tunggu masyarakat. Sebab PLTA itu akan memberi manfaat pasokan energi pada saat beban puncak di Sumut dan manfaat ekonomi berupa lapangan kerja yang timbul dengan semakin kuatnya pasokan energi.
Ditambahkannya, PLTA Batang Toru mendukung upaya pemerintah menggiatkan penggunaan sumber energi terbarukan untuk menggantikan bahan bakar fosil. Air sebagai salah satu sumber energi terbarukan mempunyai potensi 75.091 MW, dan baru dimanfaatkan sebesar 6% atau setara 4.826 MW.
Dengan tidak menggunakan bahan bakar fosil, PLTA Batang Toru menurutnya berkontribusi mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 1,6 - 2,2 MtCO2 atau 4% target sektor energi Indonesia pada 2030. Bagi Sumut, akan berdampak signifikan karena berdasarkan data dari World Resources Institute, Sumut merupakan salah satu provinsi penghasil emisi tertinggi di Indonesia.
"Untuk menghadapi perubahan iklim semua pihak perlu mengubah orientasi penggunaan sumber-sumber energi yang kita gunakan menjadi sumber-sumber energi bersih. Ini menjadi dasar mengapa pembangkit listrik tenaga air yang tidak menggunakan bahan bakar fosil menjadi penting dan perlu didukung," tukasnya.