Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Anggota DPRD Sumut dari Partai Bulan Bintang periode 2014-2019, Ferry Suando Tanuray Kaban, proses penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah rampung dilaksanakan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan menjelaskan, penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Rencananya sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ungkap Febri, Senin (4/3/2019).
Terangnya, sebanyak 175 orang saksi telah diperiksa guna menuntaskan penyidikan terhadap Ferry. Di antaranya adalah mantan Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009- 2014 dan sebagainya.
Sebelum akhirnya ditahan KPK, Ferry sempat berusaha melarikan diri dari buruan. Oleh pihak kepolisian dia dinyatakan buron (DPO) dan dicari ke berbagai tempat. Namun kemudian menyerahkan diri.
Ferry adalah satu dari 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan. Mereka dituduh menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho antara 2012-2014 guna penetapan laporan pertanggungjawaban kegiatan serta kebijakan lainnya.
Sebagian dari tersangka tersebut ada yang sudah dijatuhi vonis penjara selama empat tahun. Seperti Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi.