Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Andi Arief menjalani asesmen oleh tim dokter Badan Narkotika Nasional (BNN). Asesmen ini akan menjadi pertimbangan untuk tahap lanjutan rehabilitasi.
"Itu tergantung hasil asesmen karena jenis ketergantungan yang bersangkutan sangat menentukan. Bisa 3 bulan atau 6 bulan hasil asesmen," ujar Kepala BNN Komjen Heru Winarko, Selasa (5/3/2019).
Heru menyebut tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sudah menyerahkan Andi Arief untuk menjalani asesmen. Proses asesmen ini berlangsung 6x24 jam.
Sebelumnya, Karo Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut keluarga Andi Arief akan mengajukan permohonan rehabilitasi. Rehabilitasi dilakukan setelah proses asesmen di BNN rampung.
"Pak Hinca Panjaitan berjanji pagi ini akan menghadirkan keluarga AA bertemu penyidik untuk mengajukan permohonan rehabilitasi," ujar Dedi.
Andi Arief ditangkap di Hotel Menara Peninsula, Jakbar, Selasa (5/3) sekitar pukul 18.30 WIB. Andi Arief ditangkap dengan barang bukti alat pakai sabu.
Dari hasil tes urine, Polri menyatakan Andi Arief positif mengonsumsi sabu. Sedangkan penanganan terhadap penyalah guna tanpa barang bukti dilakukan sebatas interogasi, termasuk untuk mengetahui asal-usul sabu yang dikonsumsi. (dtc)