Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus video hoax surat suara tercoblos pasangan capres nomor urut 01, yang dilaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan Medan, Minggu (3/3/2019).
Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP Mangantar Pardamean (MP) Nainggolan menyampaikan, penyidik akan menggandeng pihak provider, Kominfo dan Facebook (FB), dalam mencari pelakunya.
"Kita akan bekerja sama dengan pihak Provider, Kominfo dan Facebook dalam menangani kasus ini. Hal ini supaya dapat lebih mudah mengetahui di mana pelaku dan lokasi tempat tinggalnya," ungkapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2019).
Sejauh ini, MP Nainggolan menjelaskan, jika penyidik sudah memeriksa sebanyak 5 orang saksi termasuk pelapor. Dalam kasus ini, lanjutnya, Poldasu menerima 2 LP, masing-masing dari KPU Medan dan KPU Sumut.
"Jadi saat ini (kasusnya) sedang kita lanjutin," jelasnya.
Disinggung apakah Polda Sumut ada melakukan koordinasi dengan Polda daerah lain, mengingat adanya kemungkinan pelaku berada di luar wilayah Sumut, MP Nainggolan menampiknya. Ia menegaskan, jika sejauh ini, laporan tersebut masih hanya ditangani oleh Polda Sumut saja.
"Kita nggak ada menjalin koordinasi dengan Polda lain," sebutnya.
Sementara itu, saat ditanyakan apakah akun yang dilaporkan oleh KPU merupakan akun bodong atau asli, MP Nainggolan menyatakan, hal itu baru bisa diketahui setelah pihaknya menggandeng provider, Kominfo dan Facebook. Akan tetapi, ia menegaskan, terlepas akun tersebut bodong atau asli, pihaknya tetap akan melakukan proses hukum.
"Yang menentukan bodong tidak, kan mereka bertiga (provider, Kominfo, dan Facebook-red) yang tahu. Tapi yang pasti, proses harus dilakukan," tegasnya.
MP Nainggolan menambahkan, dalam kasus ini, pelaku penyebar video hoax surat suara tercoblos 01 itu akan dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahub 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya, terang dia, selama 4 tahun kurungan penjara.
"Jadi kita imbau ke masyarakat, jangan mudah mengupload atau menyebarkan berita-berita yang belum jelas. Kroscek terlebih dahulu siapa pengirimannya, dan beritanya bagaimana," pungkasnya.
Seperti diketahui, sebuah video yang menyebutkan kantor KPU Kota Medan ricuh dan surat suara dicoblos capres nomor urut 01 beredar dan viral di media sosial (medsos). Video tersebut dimuat pada akun Facebook dengan nama Muhamad Adrian.