Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ombudsman RI melakukan survei kepatuhan hukum terkait kelengkapan administrasi kepada 4 lembaga hukum di Indonesia yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga Pemasyarakatan (lapas). Hasilnya, masing-masing lembaga memiliki kekurangan yang berbeda-beda.
Survei Ombudsman ini dilakukan terhadap 40 berkas yang sudah selesai di 10 provinsi berbeda. Ada 4 berkas yang diperiksa di masing-masing provinsi yakni kasus pidana umum, kasus yang tidak banding atau inkrah, kasus yang diputus di atas 5 tahun dan kasus yang inkrah periode 2015-2018.
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala awalnya mengungkapkan ketidakpatuhan administrasi di pengadilan. Dia menyebut banyak pihak yang mengkritik karena tidak bisa mengakses putusan pengadilan.
"Jadi kritik juga kalau dokumen di pengadilan ternyata susah diakses, tidak ada digitalisasi terkait dokumen pengadilan, alhasil ada yang kami temukan di lapas, kemudian di pengadilan, itu pun nggak boleh dipinjam juga," kata Adrianus saat jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).
Kemudian kepatuhan dokumen di kepolisian. Adrianus menuturkan kepatuhan administrasi yakni surat panggilan pemeriksaan saksi maupun ahli di kepolisian rendah.
"Tapi kalau surat panggilan saksi dan ahli maka 17% ada, 82% tidak ada. Walau jelas polisi memanggil saksi dan ahli, tapi tidak ada surat panggilannya," terang Adrianus.
Selanjutnya kepatuhan administrasi di lapas. Hasil survei Ombudsman menyatakan bahwa ada ketidaklengkapan data mengenai daftar perubahan dan daftar sidik jari warga binaan.
"Dari segi pemenuhan unsurnya, daftar perubahan napi, kesehatan tidak terpenuhi 30%, daftar sidik jari warga binaan 78%. Nah ini coba dijelaskan dari teman pemasyarakatan. Kenapa? Karena mereka mulai gerak ke digitalisasi," sesal Adrianus.
Terakhir yakni kejaksaan. Lembaga yang dipimpin M Prasetyo itu masih kurang lengkap administrasi mengenai surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dan penunjukan jaksa penuntut umum (JPU).
"Surat penuntutan hampir 100% ada, tersedia. Kalau surat perintah pelaksanaan pengadilan itu 40% tidak ada, dari segi pemenuhannya surat perintah penunjukan JPU hanya 83%," jelas Adrianus.(dtc)