Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kota Medan menjadi pilot project penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemanfaatan Ruang (Patrol Taru) di Indonesia.
Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, mengatakan, selama kurun waktu delapan tahun terakhir, Kota Medan telah memiliki Perda Nomor 13/ 2011 tentang RTRW Kota Medan tahun 2011-2031. Sejak saat itu, Kota Medan telah menjalani babak baru dalam penataan ruang. Hal tersebut tidak lagi pada tahap penyusunan rencana tata ruang melainkan sudah berada di tahap pemanfaatan ruang berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
‘’Hal tersebut berkaitan dengan konversi lahan. Jika konversi yang dilakukan tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan. Sebab, mekanisme pasar, pertumbuhan ekonomi, situasi politik, dinamika sosial, ekonomi hingga masyarakat sering dianggap sebagai faktor pendorong terjadinya persoalan tersebut,’’ ujarnya, di Medan, Selasa (5/3/2019).
Diakuinya, tidak jarang pelanggaran ketentuan pemanfaatan lahan berlangsung secara informal. Hal ini karena masyarakat dengan berbagai dinamika sosial dan ekonomi melanggar ijin mendirikan bangunan (IMB). Kondisi tersebut akhirnya mendorong Pemko Medan dan para perencana kota untuk mencari bentuk instrument pengendalian pemanfatan ruang yang mampu mengakomodasi hal tersebut sesuai dengan dinamika sosial dan ekonomi.
Terkait dengan peluncuran Aplikasi Patrol-Taru, terang Wali Kota, sebagai upaya Pemko Medan untuk mempercepat akses bagi masyarakat dalam mengetahui dan mendapatkan informasi penataan ruang yang terkini dan akurat sekaligus sebagai alat pengawasan. “Dengan demikian masyarakat dapat ikut berkontribusi mengawasi sekaligus ikut dalam pembangunan kota,” paparnya.