Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi D DPRD Sumatera Utara, Selasa (4/3/2019), sejumlah warga Dairi menyatakan penolakannya terhadap operasional perusahaan tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Dairi.
Dalam pernyataan tertulisnya, warga yang didampingi sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Bakumsu, Formatpetalihi, JKLPK, JAMSU dan GMKI, menyatakan sejumlah kerugian atau dampak buruk yang telah dan bakal terjadi akibat keberadan PT DPM.
Tahun 2012, tailing atau tempat pembuangan limbah pada fase eksplorasi jebol. Dalam hal penjualan tanah yang merupakan bagian dari lokasi usaha PT DPM, masyarakat yang dijanjikan akan dipekerjakan setelah menjual tanahnya ternyata ditipu. Sosialisasi hanya ditujukan kepada warga yang bersedia menjual tanahnya. Tidak kepada keseluruhan masyarakat. Banjir dan longsor diduga akibat usaha PT DPM menyebabkan warga kesulitan sumber air.
"Bersama warga, kami tidak bisa mendapatkan salinan izin eksploitasi PT DPM yang terbit pada 19 Desember 2017 dan perpanjangan Izin Pinjam Pakai Hutan Lindung sebagaimana ditentukan dalam UU Minerba No. 4/2009, di mana pemerintah wajib mengumumkan kegiatan usaha pertambangan," tegas Koordinator Advokasi YDPK, Debora Gultom.
Ungkap Debora, jika usaha pertambangan PT DPM terus berlangsung, masyarakat Dairi, terutama yang berada di daerah aliran sungai, akan kesulitan mendapatkan air bersih. Misalnya, di Sungai Kitara, Lae Panginuman, Lae Pangaroan, Sungai Simbelin sampai ke Nangroe Aceh Darussalam.
"Hentikan eksploitasi sumber daya alam oleh PT Dairi Prima Mineral di Dairi. Kami mendesak Bupati, Gubernur dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral agar mencabut Izin Pinjam Pakai Hutan Lindung dan Izin Eksploitasi PT DPM," tegas Debora.
Juni Arios dari Bakumsu mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pemkab Dairi yang menyatakan belum mengetahui izin lingkungan hidup yang dimiliki PT DPM, yang menjadi syarat agar bisa melakukan eksploitasi. Bahkan Pemkab menyatakan belum ada pekerjaan eksploitasi. Padahal di lapangan oleh warga dikatakan hal itu sudah berjalan.
"Kami juga kecewa atas tidak dihadirkannya PT DPM dalam RDP," tutur Juni.
Merespon tuntutan warga Dairi, anggota Komisi D dari Partai Golkar Leonard Sumurung Samosir menyatakan akan mendatangkan manajemen PT DPM pada pertemuan berikutnya.